Azab Mati Meninggalkan Hutang
Begitu juga tidak wajib saat sudah mati.
Azab mati meninggalkan hutang. Namun rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda kepadaku sungguh saudaramu tertahan oleh utangnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Pertanyaannya jika orang mati meninggalkan hutang bagaimana penyelesaian hutang si mati. Meski rezeki telah dicukupkan tetap saja manusia ingin mencari tempat berhutang untuk memenuhi kebutuhannya.
Beginilah keadaan orang orang yang hutangnya dibawa mati hutang menjadi sebuah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam hidup ini. Maka aku ingin menginfakkan hartanya kepada anak kecil tersebut. Jika sudah begitu maka sebuah kewajiban bagi yang berhutang untuk melunasi hutang secepatnya. Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal.
Kewajiban yang harus ditunaikan sebelum warisan dibagikan. Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya di hari kiamat nanti karena di sana di akhirat tidak ada lagi dinar dan dirham hr. 1 sombong 2 ghulul khianat dan 3 hutang maka dia akan masuk surga. Imam ahmad meriwayatkan dari sa ad bin al athwal radhiyallahu anhu dia berkata saudaraku wafat dan meninggalkan 300 dinar.
Daftar dalil ayat dan hadits nabi muhammad saw mengenai hutang hukum mengikhlaskan menagih dan menundanya azab mati meninggalkan hutang tata caranya kewajiban membayar yang shahih beserta terjemahan indonesianya. Dalam hadist tentang hutang pun dijelaskan mengenai bagaimana hukumnya orang yang tidak melunasi hutang bagaimana cara membayar hutang yang baik bagaimana jika mengikhlaskan hutang kewajiban membayar hutang azab mati meninggalkan hutang menunda bayar hutang hukum menagih hutang dan hal hal lain berkaitan dengan hutang piutang lainnya. 1 jika meninggal dan membawa hutang ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid. Beliau meninggalkan pula anak kecil.
Kumpulan hadist tentang hutang piutang lengkap dalam tulisan bahasa arab dan artinya. Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Allahumma sholli ala nabiyyina muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dalam pembahasan waris di surat an nisa ayat 11 12 13 dan juga 176 di penghujung ayat tersebut.
Sangat bahaya dan rugi dunia akhirat jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Lagi pula tidak disebutkan dalam nash nash bahwa orang yang meninggalkan shalat itu mukmin atau masuk surga atau selamat dari neraka dan sebagainya yang memalingkan kita dari vonis kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat menjadi vonis kufur nikmat atau kufur yang tidak menyebabkan kekafiran.